Mekanisme Pemilihan Kepala Desa. Panitia Pemilihan Kepala Desa antar walctu yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa antar waktu. Bahwa Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a. Catatan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Untuk Pemilihan Kepala Desa Sarimanggu (Model C. Mengumumkan Hasil Akhir Rapat Panitia Pemilihan Kepala Desa tentang jalannya pemilihan kepala desa; III. Bakal Calon Kepala Desa adalah warga desa setempat yang telah mendaftarkan diri kepada Panitia Pemilihan pada tahap penjaringan. Wewenang Kepala Desa dalam menetapkan Perdes (pasal 26 ayat (2) huruf d). Pilkades adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. TATA CARA PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI REMBANG, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal 29. b. Namun Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi. Bagi anda yang mempunyai keinginan untuk. Pasal 4 (1) Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilaksanakan dengan. 14. (4) Apabila Panitia. 12. Webdalam memfasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa. melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada BPD. cara meneliti bahan pustaka yang ada. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilihan Kepala Desa adalah Pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. xiv ABSTRAK Pradhana Widhi Saputra, NIM. Bobo. Pasal 5 (1) Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang. airmerah. 16. Artinya, Bagi anda yang mempunyai keinginan untuk menjadi kepala desa di luar dari desa anda sekarang sudah bisa. BAB III PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK Bagian Kesatu Penganggaran Pasal 6 (1) Biaya pemilihan Kepala Desa, dianggarkan dalam APBD Kabupaten Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa. menyusun tata tertib BPD 7. Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan . Menimbang : a. Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa, yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa. 7. Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten yang selanjutnyadisebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentukBupati dalam mendukungpelaksanaan pemilihan Kepala Desa. P/HUM/2016, ketentuan Pasal 31 ayat (2). Dalam konteks Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yang dimaksud dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum (Pemilu) terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali kebenarannya, serta ditambah dengan pemilih baru. bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 42. 201. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara b. Glosarium. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2009 tentang Penetapan Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Memperhatikan : 1. com. Undang-Undang Desa juga mengatur struktur kepengurusan BPD dan mekanisme pemilihan anggotanya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 59. t. Walaupun begitu, setelah pelaksanaannya masih terdapat gugatan yang tidak diterima oleh masing-masing tim yang kalah. memberikan masukan terhadap pengaduan pada tahap pemilihan. Sejauh ini, kementerian dalam negeri telah menerbitkan beberapa peraturan yang dijadikan sebagai referensi atas penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang telah dilakukanKuningan No. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu adalah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa akibat diberhentikannya seorang Kepala Desa dalam masa jabatan. 19. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4. Fajar Pebrianto. Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan. Sesuai dengan latar belakang maka permasalahan dirumuskan sebagai berikut; Pengaturan kewenangan Kepala Daerah menyelesaian. 8. Vanya Karunia Mulia Putri. Jenis pemilihan kepala desa meliputi : a. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. PEMILIHAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MAJENE, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa perihal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak di kabupaten, maka perlu menetapkan Peraturan DaerahPemilihan kepala desa yang dilaksanakan secara serentak di Kabupaten Kampar adalah desa pulau gadang dimana desa ini terletak di Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar Provinsi Riau. bahwa untuk menjabarkan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali. Pasal 13 Panitia Pemilihan Kepala Desa ditetapkan dengan keputusan Badan Permusyawaratan Desa dan disampaikan kepada Bupati melalui. Selama ini, terkait dengan pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Gresik didasarkan dan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa. Daerah adalah Kabupaten Kapuas Hulu. Mekanisme Pemilihan Kepala Desa adalah dipilih langsung oleh warga desa dengan tahapan-tahapan tertentu. Dalam Peraturan Bupati Kabupaten Kampar Pasal 2 Ayat (3) Tentang pemilihan kepala desa melalui tahapan- tahapan, pertama tahapanKEPALA DESA PETAHANA PADA PEMILIHAN KEPALA DESA SIMPURSIA KECAMATAN PAMMANA KABUPATEN WAJO TAHUN 2015 Oleh: Bisri Pangeran Nawawi, Jurusan Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan. Pasal 165 ' Jenis Formulir administrasi dan. Panitia. Kepala Desa yang bejsangkutan. HI. Tata Cara Pendaftaran Pemilih Pasal 4 (1) Pendaftaran Pemilih dilakukan oleh Panitia dilaksanakan dari rumah ke rumah, untuk menghindari terdaftarnya pemilih dibawah umur, pemilih dari14. Penghitungan Suara. 28. Undang-Undang Nomor 27 Tahun. 12. 7. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilihan Kepala Desa secara serentak adalah pemilihan kepala Desa yang dilaksanakan pada hari yang sama dengan mempertimbangkan jumlah Desa. Jepara - Terkait dengan tata cara pemilihan Kepala Desa dalam Pergantian Antar Waktu (PAW), rujukannya adalah Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. pemilihan kepala desa agar dapat terlaksananya suatu pemilihan kepala desa yang baik. Pemilihan kepala desa ini juga bisa dijadikan sebagai sarana untuk menyalurkan hak politik sekaligus pelaksanaan kedaulatan rakyat. melakukan undian nomor urut Calon Kepala Desa; j. memfasilitasi penyediaan peralatan,. Pemilihan Kepala Desa antar waktu adalah pemilihan Kepala Desa karena Kepala Desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari 1WebAuthors. Adapun Tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa sesuai dengan Pasal 9 Permendagri 112 Tahun 2014), diantaranya: merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan; merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada. BAWASLU K A B U P A T E N BLORA. Pemilihan kepala desa juga dilaksanakan melalui tahap pencalonan dan tahap pemilihan. Pemilihan Kepala Desa adalah Pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. 13. Jadi, kalikan hasil sebelumnya, yaitu 11. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. penyelenggaraan pemilihan kepala desa, dititikberatkan pada ranah: model pemilihan kepala desa, pelaksanaan pemilihan kepala desa, dan penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala desa. Pembimbing Khairul Umam M. Pemilihan kepala desa merupakan salah satu. JAKARTA, KOMPAS — Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Desa Badan Legislasi DPR menyepakati usulan ketentuan peralihan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa akan langsung berlaku ketika revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan menjadi undang-undang atau UU. Masa jabatan Kepala Desa yakni enam tahun dan dapat menjabat kembali. PEMILIHAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANGKA BARAT, Menimbang : a. Pemilihan Kepala Desa antar waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dilakukan dalam hal sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti lebih dari 1 (satu) tahun. 3. Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa adalah panitia yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam musyawarah Badan Permusyawaratan Desa untuk menyelenggarakan proses pemilihan kepala desa. 27. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu adalah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa akibat diberhentikannya seorang Kepala Desa dalam masa jabatan. Pemilihan Kepala Desa sebagai ajang konsolidasi politik di tingkat desa memberi pendidikan politik yang mencerdaskan masyarakat. Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri. fotocopy ijasah formal dari tingkat dasar sampai dengan ijasah terakhir yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau. Berkumpulnya massa dalam jumlah yang banyak berpotensi akan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, jika terdapat gesekan. PORTALJABAR, KAB. 11. . 2 Dalam perkembangannya rumusan “secara demokratis” tersebut menimbulkan perdebatan panjang tentang pemilihan kepala daerah seperti apakah yang masuk dalam rumusan tersebut. 15. Dalam tata cara politik dan demokrasi rakyat, hal ini terjadi sebagai “kebiasaan” dan “kewajaran”. memfasilitasi penyediaan peralatan,. BAB II PEMILIHAN KEPALA DESA Pasal 2. pemilihan kepala desa adalah adanya dugaan manipulasi hasil rekapitulasi perhitungan suara, masalah perilaku pemilih (yang tidak terdaftar yang diklaim sebagai. Tuban, Jawa Timur, berikut persyaratan umum untuk menjadi Bakal Calon Kepala Desa: Warga Negara Republik Indonesia; Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara. Di Indonesia sendiri ada beberapa pemimpin di dalam masyarakat, mulai. peraturan perundana-undar,gan yang dibuat oleh. 9. Pedoman dan Tata Cara Pemilihan Kepala Desa. TATA CARA PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN LAMANDAU DENGAN RAMAT TUHAN YANG MAHA ESA, BUPATI LAMANDAU, a. pengesahan dan pengangkatan kepala desa dengan tata cara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemilihan Kepala Desa berlangsung: (1) dengan cara membeli ratusan kartu suratPELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DALAM MEMILIH KEPALA DESA DI DESA KOTA GADING KECAMATAN TEBING TINGGI KABUPATEN EMPAT LAWANG PROVINSI SUMATERA SELATAN M. berdasarkan laporan. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. WebPeraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019. Panitia Pemilihan Kepala Desa belum sepenuhnya berjalan maskimal jika dilihat dari unsur-unsur koordinasi, yakni unsur-unsur sinkronisasi yang teratur (orderly. ABSTRAK: Dalam kondisi Pandemi COVID-l9, Pemerintah Kab. Sesuai dengan jadwal pelaksanaan pemilihan. 000 (semula Rp Rp 550. Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut Pilkades adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. v12i2. Webpelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; c. Kepala desa dipilih secara langsung oleh penduduk desa melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). persiapan; b. Pemilihan kepala desa melalui proses yang dilakukan sendiri oleh desa yang akan menghasilkan Kepala desa yang memiliki legitimasi yang kuat yang. Panitia Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses. desa. 2010 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa 10. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) Di Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor. Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pasal 7 huruf b dan Pasal 8 Permendagri No. pemungutan suara; dan d. Masyarakat Desa Kutasari memiliki kecenderungan yang variatif dalam (1) Panitia Pemilihan Kepala Desa dibentuk oleh BPD. Agar setiap orang mengetahuinya. id Dalam BAB 2 Pemilihan Kepala Desa disebutkan bahwa (Pasal 2) Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang. 6. Penjelasan. 211 231 Pemilihan Kepala Desa Serentak 2019 di Indonesia: Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) serentak pasti melibatkan massa yang banyak, baik dari desa itu sendiri maupun dari desa tetangga, atau setidaknya masyarakat yang menonton. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemilihan kepala desa menurut Undang-Undang No. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1 ) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa; Mengingat : 1. bersegel atau kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemilihan Kepala Desa yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pilkades pun harus diubah menyesuaikan perkembangan yang ada demi keselamatan masyarakat dan lancarnya. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempatdilaksanakannya pemungutan suara. 8. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa b. Pasal 3 Pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a meliputi: a. Pencalonan c. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4. melaksanakan pemilihan Kepala Desa; j. 16. Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Karawang. 12. Dalam pasal 1 angka 5 Permendagri no. bergelombang. pemilihan kepala desa kepada Ketua Panitia Pemilihan di kabupaten. Bagian Kesatu Persiapan Pasal 6 (1) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas kegiatan: a. Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tersebut dibuat karena adanyaPemilihan kepala desa (Pilkades) merupakan cerminan demokrasi di tingkat desa. (6) Ketentuan mengenai tugas panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d. Pemilih pada Pemungutan Suara adalah pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap yang digunakan pada waktu Pemilihan Kepala Desa tanggal 06 November 2019 2. l. Velda Verosa Ignasia Makadada Abstract. memproses pemilihan penetapan dan memperhatikan kepala desa sesuai peraturan yang berlaku; 6. Undang-Undang. bergelombang. 12. 3. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Angelino (1931) memperkuat tesis Soetardjo, menjelaskan bahwa. Pemilih adalah pendu duk desa yang bersangku tan dan telah memenuhi persyaratan u ntuk menggu nakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa; 14. Pemili han Kepala Desa antar waktu adalah pemilihan Kepala Desa karena Kepala Desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahunKepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Masa jabatan seorang kepala desa adalah enam tahun. TENTANG TATA CARA PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MURUNG RAYA, Menimbang : a. Kesempatan menjadi Kepala Desa terbuka luas bagi seluruh warga Negara Indonesia tanpa terkecuali. 16. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan bagaimana tata cara pelaksanaan pemilihan kepala berdasarkan pelaksanaan Undang-Undang No. Pemilihan Kepala Desa Serentak adalah Pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan 1 ( satu ) kali atau bergelombang. CARA PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA. Panitia Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa. A. (2) Apabila di dalam pelaksanaannya ditemukan kesulitan, maka Panitia Pemilihan Kepala Desa wajib berkonsultasi dengan Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Bagian Pemerintahan Desa . Pemilihan kepala desa menjadi peristiwa penting bagaimana masyarakat desa memilih pemimpinnya. mencabut status calon yang berhak dipilih berkenaan dengan pelanggaran tata tertib kampaye. PEMILIHAN KEPALA DESA Bagian Kesatu Umum Pasal 4 (1) Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa. Aturan Pilkades Untuk menambah wawasan, maka kita harus membuka mengenai aturan negara yang menjadi panduan proses pemilihan kepada Desa. MUH. 8. Pemilih datang ke tempat pemungutan suara dengan membawa surat undangan dari Panitia. Tipe Dokumen. WebTATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa setempat. Yang membedakan Pemilihan Kepala Desa tahun 2014 dengan Pemilihan Kepala Desa sebelumnya adalah waktu untuk mempersiapkan segala sesuatu mengenai Pemilihan Kepala Desa. 8. 33087/legalitas. Mengumumkan Hasil Akhir Rapat Panitia Pemilihan Kepala Desa tentang jalannya pemilihan kepala desa; III. Wewenang P2KD dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa meliputi : a. Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Penyelesaiaan Sengketa Pemilihan Kepala Desa; c. TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TEMANGGUNG Menimbang : a. Usia minimal kepala desa adalah 25 Tahun, dan ia harus berpendidikan paling rendah SMA, dan termasuk penduduk desa setempat. Dalam melaksanakan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksub pada ayat 2, dibentuk panitia Pemilihan kepala Desa. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan masyarakat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. menyusun tata tertib BPD 7. Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desamelindungi kepentingan masyarakat desa (Sosialismanto, 2001:191). Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa; b. 9. Jatirogo, Kab. m. 12. Menurut cerita orang-orang tua, pemilihan kepala desa pada waktu itu juga dilakukan secara langsung, namun dilakukan dengan cara sederhana. Kepala desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat.